Beranda | Artikel
Hukum Mengalungkan Jimat Pada Anak-Anak
Rabu, 13 September 2006

HUKUM MENGALUNGKAN JIMAT (TAMAIM) PADA ANAK-ANAK

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah menulis berbagai ta’awudz (kalimat untuk memohon perlindungan) dari Al-Qur’an atau lainnya, lalu mengalungkankannya di leher anak, termasuk perbuatan syirik atau bukan ?

Jawaban.
Diriwayatkan dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda.

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.

Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), tamaim, jimat dan tiwalah[1] adalah syirik” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan menyatakan shahih]

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Hakim menyatakan shahih dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَه

Barangsiapa menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan sempurnakan (hajat) baginya. Barangsiapa bergantung pada wada’ah [2], niscaya Allah tidak akan memberikan ketenangan padanya

Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur lain dari Uqbah bin Amir.

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa bergantung pada tamimah sungguh dia telah berbuat syirik

Hadits yang senada maknanya masih banyak.

Tamimah : Adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak atau obyek lainnya untuk mengusir pengaruh mata (‘ain), jin, penyakit dan sebagainya. Sebagai orang menamainya Hirz atau Al-Jami’ah.

Ada dua jenis Tamimah.
Pertama : Berasal dari nama-nama setan, tulang, butir-butir bulat berlubang, paku-pakuan, atau dengan tulisan huruf-huruf yang diputus-putus (thalasim) dan semisalnya. Hukumnya haram.

Tidak diragukan lagi perbuatan ini hukumnya haram disebabkan banyaknya dalil yang menegaskan keharamannya. Ini juga termasuk syirik asghar (syirik kecil) berdasarkan hadits di atas dan hadits lain yang semakna. Bisa juga termasuk ke dalam syirik akbar (syirik besar) jika si pelaku berkeyakinan bahwa tamimah itu sendiri yang menjaganya, menyembuhkan penyakit, atau mengusir bahaya tanpa ada kehendak dan izin dari Allah.

Kedua. Berupa ayat-ayat Al-Qur’an, do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semisalnya berupa do’a-do’a yang baik. Ulama berselisih pendapat tentang jenis ini. Sebagian memperbolehkan dengan alasan bahwa hal itu termasuk jenis ruqyah yang boleh. Sebagian yang lain melarangnya dengan mengatakan itu haram. Dasar rujukan mereka ada dua :

1. Keumuman hadits yang melarang tama’im dan menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah syirik. Maka tidak boleh ada pengkhususan salah satu jenis tamimah kecuali berdasarkan dalil syar’I, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pengkhususan.

Adapun ruqyah, maka banyak hadits shahih yang menunjukkan bahwa bila berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang dibolehkan, tidak ada masalah untuk dilakukan. Syaratnya, dilakukan dengan bahasa yang dipahami maknanya dan tidak dijadikan sebagai sandaran tetapi diyakini sebagai salah satu sebab semata. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Ruqyah itu boleh selama tidak mengandung kesyirikan

Nabi sendiri pernah di ruqyah dan meruqyah beberapa shahabat. Beliau bersabda.

لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Tiada ruqyah (yang lebih bermanfaat) kecuali dari ‘ain/mata dan bisa binatang

Dan masih banyak lagi hadits yang berbicara tentang hal ini. Sedangkan tamimah (jimat) tidak ada pengecualian pada satu jenispun dalam hadits-hadits, maka harus dilarang seluruhnya berdasarkan keumuman dalil.

2. Menutup akses (dzari’ah) menuju praktek syirik. Ini satu kaidah penting dalam syari’at. Perlu diketahui bahwa bila diperbolehkannya tamimah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits akan membuka pintu menuju syirik dan terjadi kerancuan antara jenis tamimah yang boleh dengan yang terlarang serta sulit membedakan antara keduanya kecuali dengan susah payah, maka jalan yang mengantarkan kepada kesyirikan ini harus ditutup rapat-rapat dan dikunci.

Inilah pendapat yang benar karena dalilnya jelas. Wallahul Muwaffiq.

[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 1/162]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
______
Footnote
[1]. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau suami mencintai istri
[2]. Wada’ah adalah jimat yang terbuat dari sejenis rumah kerang. Orang-orang jahiliyah beranggapan depan digunakan sebagai penangkal penyakit


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1944-hukum-mengalungkan-jimat-pada-anak-anak-2.html